LAHAT – Tamran (68) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang remaja putri berusia 12 tahun di kandang ayam, dengan ancaman akan dicekik kalau berontak, Minggu (3/12/2023).
AKBP S. Kunto Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto, didampingi Kanit PPA, Ipda Agus Santoao, mengatakan kasus pemerkosaan terhadap korban terungkap saat saksi MA (56 tahun) melihat korban berada di dekat rumah tersangka.
“Saksi ini merasa curiga, terlebih tersangka ini duda dan tinggal sendiri. Ia lantas memberi tahu orang tua korban,” katanya.
Setelah mendapat informasi itu, SW (39) orang tua korban mencari anak gadisnya di sekeliling rumah tersangka Tamran. Namun, korban ternyata berlari dari arah rumah tersangka ke arah pulang.
“Setelah ditanya, korban hanya diam dan menunjuk bahwa ia baru saja dari rumah tersangka,” katanya.
Selanjutnya ayah korban membawa anaknya ke rumah keluarganya, dan di tempat itu korban baru berani menceritakan bahwa ia sudah beberapa kali rudapaksa oleh tersangka.
“Mendengar cerita anaknya, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News