Posko 3 Pilar Didirikan di Lokasi Rawan Tawuran Menteng Jakpus

Jakarta

Tawuran yang terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, menyebabkan seorang polisi menjadi korban saat berusaha melerai para pelaku tawuran. Kini, polisi mendirikan posko di lokasi rawan tawuran itu.

“Posko 3 pilar juga didirikan di perbatasan kedua RW tersebut guna mengantisipasi serangan-serangan balasan, warga masing-masing RW pun saat ini juga turut membantu pihak aparat dalam melakukan patroli di lokasi sekitar kejadian,” ujar Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Kompol Bayu sendiri sudah menyambangi ke RW dan RT sekitar untuk meredakan suasana. Bangunan liar yang menjadi tempat kumpul anak muda terlibat tawuran juga telah dibongkar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Alhamdulillah sejauh ini situasi berjalan kondusif warga merasa cukup lega dan tenang dengan telah diamankan nya beberapa orang yang diduga terlibat melakukan tawuran oleh Polres Jakarta Pusat,” terang Bayu.

Menurutnya, peran perangkat RT hingga RW sangat dibutuhkan untuk menghentikan konflik yang sudah terjadi bertahun-tahun. Komunikasi, kata Bayu, terus dijalin agar membantu mencari akar permasalahan.

Polisi Jadi Korban

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan salah satu polisi menjadi korban saat berusaha melerai para pelaku tawuran. Tawuran itu terjadi pada 18 Desember lalu.

“Kemarin pada tanggal 18 Desember terjadi tawuran di Menteng yang memang videonya viral. Kami hadirkan juga di sini Iptu Aang, Kapospol Thamrin yang menjadi korban. Delapan jahitan di kepala kanan dan dua jahitan di kiri,” kata Susatyo di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2023).

Ia menjelaskan pelaku tawuran terdiri atas 12 orang yang masih berstatus pelajar. Para pelaku membawa senjata tajam saat melakukan tawuran di lokasi.

“Khusus untuk perkara tawuran di Menteng tersebut, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku. Total semua ada 12 tersangka. Di mana 4 dewasa, sementara 8 lainnya masih berstatus anak di bawah 18 tahun,” ujarnya.

“Tersangka MA (18), perannya membawa samurai lipat dan melempar batu, PDF (21) perannya melempar batu, AM (18) dan RK (18) melempar batu. Untuk tersangka anak di bawah umur kami tidak hadirkan di sini,” sambungnya.

(isa/isa)   

Updated: Desember 24, 2023 — 5:52 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *