Kominfo Sebut ‘Wasit’ Lembaga Pengawas Data Pribadi Dibentuk Pertengahan 2024

Jakarta

Lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi akan segera dibentuk paling lambat pada pertengahan 2024. Kehadiran lembaga tersebut untuk mengawasi penggunaan data pribadi di era digital saat ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan lembaga otoritas pelindungan data pribadi ini sesuai amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Targetnya mid-term, karena ini kan (UU PDP) itu harus beroperasi Oktober ya, sesuai UU PDP itu Oktober tahun ini lembaga ini sudah jalan, dan itu sudah sebagai pengawas pelaksana UU PDP,” ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara struktur organisasi lembaga pengawas data pribadi ini nantinya di bawah presiden. Namun, Semuel menjelaskan, tahap awal lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Semuel mencontohkan contoh serupa dengan lembaga tersebut, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Upamanya seperti BPOM. Dulu itu melalui Kementerian Kesehatan karena sudah mature langsung di bawah presiden. Lalu, ada BPS juga di bawah presiden tapi melalui Bappenas dulunya. Nah, (lembaga otoritas PDP) kan baru, untuk tahap awal supaya organisasinya cukup mature dan bisa running sesuai harapan, dia melaporkan presiden melalui Kominfo,” tuturnya.

Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, Dirjen Aptika sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 59

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanan:a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Fribadi; b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi; c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, dand. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 60

Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi; d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan . pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara; f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia; g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi; h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; j. melakaukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan melakukan dan atas terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga, dano. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Simak Video “Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Jadi di Pertengahan 2024”[Gambas:Video 20detik](agt/afr)

   

Updated: Januari 28, 2024 — 7:00 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *