Kemenag Sosialisasikan PMA 19/2024, Pengurusan Izin LAZ Terpusat

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama mulai menyosialisasikan regulasi baru terkait pengelolaan zakat. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 19 tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan PMA Nomor 19 Tahun 2024 bukan sekadar aturan, tetapi bentuk pengembangan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

“PMA 19 Tahun 2024 memberikan ruang yang signifikan bagi pengembangan LAZ, terutama LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil (civil society),” ujar Waryono dalam diskusi bertajuk “Sinergi Pengelolaan Zakat Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA)” yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Hadir, 250 peserta dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Forum ini juga membahas pentingnya meningkatkan akurasi penyaluran zakat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

Sesi panel dipandu Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum. Selain Prof. Waryono, hadir sebagai narasumber, Hamdan Zoelfa, seorang pakar zakat dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi

Menurut Wartono, ada sejumlah ketentuan penting dalam PMA 19/2024. Salah satunya adalah mekanisme izin LAZ yang kini terpusat pada sistem satu pintu, yang mencakup persyaratan teknis administratif terkait kemampuan pendayagunaan dan pendistribusian zakat sesuai dengan skala lembaga.

“Pengurusan izin LAZ kini terpusat dalam satu sistam, berdasarkan PMA 19 tahun 2024,” tegasnya

PMA ini, kata Waryono, juga memperkenalkan standar minimum bagi LAZ, jumlah amil yang diperbolehkan, larangan rangkap jabatan, serta penataan unit layanan zakat di tingkat kabupaten/kota seperti kantor layanan zakat, rumah singgah, dan rumah yatim.

Kampanye Zakat

Prof. Waryono juga menekankan bahwa kampanye zakat harus semakin digencarkan secara masif dan terstruktur agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat meningkat. “Kampanye zakat harus lebih kuat, sama halnya seperti kampanye ibadah haji dan umrah. Masyarakat harus benar-benar memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,” ungkap Prof. Waryono.

Ia menekankan perlunya pemahaman yang lebih luas tentang zakat, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. “Zakat yang dikelola secara profesional melalui lembaga amil resmi akan lebih berdampak luas. Ini karena penyalurannya tepat sasaran, serta terjamin akuntabilitas dan transparansinya,” tambahnya.

Prof. Waryono juga mengajak lembaga zakat untuk lebih kreatif dalam melakukan sosialisasi, termasuk melalui platform digital dan media sosial agar dapat menjangkau generasi muda dan masyarakat perkotaan yang kerap kali belum menyadari pentingnya zakat. “Dengan memanfaatkan teknologi dan media digital, kita bisa membuat kampanye zakat yang lebih menarik dan menyasar berbagai kalangan, terutama anak muda,” ujarnya.

Tepat Sasaran

Prof. Waryono menegaskan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran untuk menjawab persoalan kemiskinan di Indonesia. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo bahwa zakat harus disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan dengan basis data yang akurat. “Pastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan tepat manfaat, terutama pada program pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung kebutuhan mustahik,” kata Prof. Waryono.

Ia juga menambahkan, tujuh prinsip utama dalam pengelolaan zakat harus selalu menjadi acuan, yaitu syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Waryono menggarisbawahi bahwa zakat yang dibayar tidak melalui lembaga zakat resmi bersifat ‘siri’, yang menyebabkan penyalurannya tidak optimal dalam perhitungan dan manfaat bagi masyarakat luas.

Pilar Keadilan Sosial

Hamdan Zoelfa menekankan bahwa zakat memiliki peran krusial dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Menurutnya, zakat bukan hanya soal ibadah, tetapi juga mekanisme pemerataan ekonomi yang berperan penting dalam mengurangi ketimpangan sosial. “Zakat adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan keadilan sosial. Ketika zakat disalurkan dengan tepat, maka masyarakat miskin bisa merasakan manfaat langsung dari zakat,” ujar Hamdan.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat regulasi pengelolaan zakat dan memastikan adanya sinergi antara lembaga zakat yang ada di Indonesia. “Regulasi yang kuat dan pengawasan yang baik akan membuat zakat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk mengatasi kemiskinan,” tambahnya.

Prof. Waryono dan Hamdan Zoelfa sepakat bahwa kolaborasi dan sinergi antara Baznas dan LAZ sebagai rumah besar pengelolaan zakat di Indonesia harus diperkuat. Kedua lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan pendayagunaan zakat yang lebih luas dan profesional. “Sinergi Baznas dan LAZ harus semakin diperkuat untuk mengoptimalkan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan,” ujar Waryono.

 

Updated: Oktober 17, 2024 — 4:00 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *