Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

TANGSEL – Polisi telah menetapkan status tersangka pada H (68), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). H dijerat karena kepemilikan senjata api di kediamannya.

“Sudah naik jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu (06/03/24).

Pihak kepolisian telah mengamankan dua Senjata api jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.

BACA JUGA:

Selain itu terdapat 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber yang belum diketahui.

Dari pengakuan H, senjata api itu merupakan peninggalan dari orang tuanya. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut. H dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat.

“Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Wendi.

BACA JUGA:

Polisi masih terus mendalami motif pelaku menyimpan senjata api dan granat di kediamannya. Belum diketahui pula apakah HE pernah menggunakan senjata itu sebelumnya.

“Masih didalami (motif). Penyidik fokus ke kasusnya, hal-hal lain akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” pungkasnya.







Follow Berita Okezone di Google News



Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)












   

Updated: Maret 6, 2024 — 12:05 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *