Suara.com – Kisruh pengajuan hak angket DPR RI yang diinisiasi oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kian memanas. Apalagi hasil Real Count KPU sejauh ini menunjukkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul jauh dari lawannya.
Hasil itu membuat isu kecurangan Pemilu 2024 mencuat. Tuduhan itu juga dialamatkan kepada pendukung Prabowo. Alhasil, Ganjar yang menaruh kecurigaan adanya isu kecurangan mulai menggemakan hak angket.
Upaya pengajuan hak angket juga didukung oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pihak 01 berharap bisa menganulir hasil Pemilu 2024 lewat hak angket.
Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI ini dan bagaimana cara mengajukannya? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Menyandur dari web resmi dpr.go.id, para pemangku jabatan DPR RI sendiri diberikan tiga hak dalam menjalankan fungsi, yaitu hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Definisi dari hak angket adalah sebuah hak mutlak yang diberikan kepada DPR RI untuk mengajukan, melakukan, hingga menyimpulkan atau mengevaluasi suatu penyelidikan yang dilakukan terhadap sebuah pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bisa menimbulkan atau suah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, pihak Ganjar Pranowo akan mengajukan hak angket atas tuduhan adanya kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.
Kemenangan besar Prabowo-Gibran di sejumlah daerah pun dicurigai sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak tertentu, sehingga membuat paslon lainnya mendapatkan persentase suara yang jauh lebih kecil.
Adapun cara mengajukan dari hak angket ini terbagi menjadi beberapa langkah, yaitu :
1. Syarat pengajuan hak angket
Pengajuan hak angket harus diajukan minimal oleh 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Dalam kata lain, Ganjar harus memastikan para anggota parlemen dari partai pengusungnya bersedia untuk mengajukan hak angket dengan memenuhi syarat minimal 25 orang.
2. Penyampaian permohonan secara rinci
Dalam berita acara yang diajukan, pihak yang mengajukan harus membuat secara rinci permohonan hak angket berikut permasalahan secara umum, hal hal yang perlu diselidiki, hingga bukti-bukti penguat adanya pelanggaran.
3. Daftar nama dan tanda tangan anggota
Para anggota parlemen yang sudah menyetujui adanya hak angket pun akan dimasukkan dalam daftar nama beserta tanda tangannya sebagai bentuk persetujuan dan konsolidasi.
4. Pertimbangan di sidang paripurna
Setelah semua syarat terpenuhi, DPR RI baru akan mengadakan sidang paripurna sebagai langkah pembuka penyelidikan yang harus dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
5. Pemanggilan saksi
Jika sudah disetujui dalam rapat paripurna, DPR RI pun berhak untuk memanggil para saksi sebagai bagian dari penyelidikan dan penentuan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.
Kontributor : Dea Nabila