bali.jpnn.com, DENPASAR – 1.642 narapidana beragama Hindu di Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Nyepi 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
1.636 orang di antaranya mendapat pengurangan masa tahanan sebagian dan enam orang lainnya bisa langsung bebas.
Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak pada tahun ini dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang.
Baca Juga:
“1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra.
Kemenkumham RI juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Nyepi 2024 kepada delapan orang anak binaan.
Dengan perincian tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas.
Baca Juga:
Sebanyak empat orang anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 tersebut berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, dua orang berasal dari Sumatera Selatan, serta dua orang lainnya berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
“Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi dan PMP Khusus Nyepi adalah Rp 812.430.000,” kata Deddy Eduar Eka Saputra.